Falkner Tree Template

Falkner Sphere Template Falkner Sphere Template

Falkner Tree Template

Falkner Sphere Template Falkner Sphere Template

Falkner Tree Template

Falkner Sphere Template Falkner Sphere Template

Falkner Tree Template

Falkner Sphere Template Falkner Sphere Template
Job Career Vacancy
Latest News

HUBUNGAN ANTARA PRASARAT FUNGSIONAL DAN PRASARAT STRUKTURAL DARI PEMERINTAH

Posted by Gilang Ramadhan on Senin, 28 Desember 2009 , under | komentar (0)




Prasarat Fungsional menpunyai dua fungsi, yaitu fungsi informasi dan fungsi paksaan. Fungsi informasi adalah satu prasarat fungsional pemerintah yang tanpa informasi pemerintah tidak dapat bertahan di dalam tatanannya, yang termasuk di dalam prasarat informasi adalah pengetahuan tentang batas-batas, yang di dalam batas-batas tersebut solidaritas umum akan runtuh dan muncul kebutuhan akan tindakan yang drastis dan bersifat paksaan yang mempengaruhi hubungan antara nilai-nilai kesempurnaan dengan nilai-nilai instrumen.
Fungsi paksaan diperlukan dalam ketiadaan pengetahuan saat para pemimpin berkeinginan menahan informasi atau kalau pengetahuan dari keputusan-keputusan sebelumnya diabaikan. Paksaan juga berlaku sebagai hukum, semua pemerintah menerapkan paksaan sampai tingkat tertentu.
Rasio paksaan dan informasi berbanding terbalik, paksaan ini berakibat rendahnya informasi dan ada informasi tinggi kalau paksaannya rendah, karena nilai-nilai kesempurnaan dan instrumen sering berkonflik satu sama lain, misalnya yang lama versus yang baru, maka paksaan diperlukan untuk membatasi konflik tersebut dan informasi diperlukan untuk menghindarinya.
Prasarat struktural pemerintah merupakan suatu struktur pembuatan keputusan yang otoritatif, yaitu suatu pola pembuatan keputusan yang dipandang abstrak oleh para anggota unit. Semua pemerintah membutuhkan suatu struktur pertanggung jawaban, yaitu pemerintah sebagai pembuat keputusan harus bisa menjawab selain dari kelompoknya sendiri
Prasarat fungsional dan prasarat struktural dari pemerintah mempunyai hubungan timbal balik yang sangat erat, misalnya dalam prasarat struktural pemerintah membuat suatu kebijakan tentang penanganan intensif terhadap flu burung, kebijakan ini mengharuskan kepada setiap warga yang memelihara unggas untuk diberi faksin tami flu burung dan merazia unggas di Jakarta, juga pembuatan zona rawan flu burung di kawasan Tangerang, Banten dan membagi zona ini kedalam tempat kelompok dari zona satu tempat yang paling rawan hingga zona empat yang bisa dibilang aman dari virus Avian Influenza ini. Dalam kebijakan ini prasarat fungsional mempunyai peran untuk memberi informasi kepada masyarakat di daerah-daerah di Indonesia baik yang sudah dianggap rawan maupun sebagai langkah preventif. Informasi ini bisa berupa penyuluhan-penyuluhan di berbagai daerah yang diadakan Depkes setempat ataupun penyuluhan langsung oleh mentri kesehatan.
Prasarat fungsional selain berfungsi sebagai informasi juga berfungsi sebagai paksaan dan paksaan ini bisa terjadi apabila masyarakat tidak menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, seperti pada waktu sweeping hewan peliharaan yang diadakan di Jakarta. Agar paksaan itu tidak terjadi maka informasi tentang bahaya flu burung haruslah dilakukan secara kontinyu dan merata untuk menghindari adanya konflik akibat ketidaktahuan masyarakat.
Pemerintah juga harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya seperti apabila mengadakan pemusnahan terhadap hewan unggas di peternakan-petrnakan maupun di rumah-rumah penduduk harus diiringi dengan ganti rugi yang setimpal terhadap kerugian yang dialami para peternak unggas tersebut maupun para pemilik hewan peliharaan. Atau pertanggungjawaban lain seperti menunjuk rumah sakit tertentu di daerah sebagai rujukan apabila ada warga masyarakat yang terkena gejala flu burung, seperti di Jakarta pemerintah menunjuk Rumah Sakit Pondok Indah sebagai tempat rujukan pasien flu burung dan Rumah sakit Hasan Sadikin di Bandung.
Selain masyarakat pemerintah juga perlu mendapatkan informasi tentang perkembangan terkini tentang flu burung dari badan-badan di luar pemerintah seperti Ormas-Ormas dan LSM yang melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dan tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dari contoh hubungan antara pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah kemudian pemerintah menjalankan kebijakannya itu dengan paksaan. Perubahan-perubahan di dalam hubungan antara paksaan dan informasi merupakan akibat dari perubahan dalam hubungan antara pembuatan keputusan dan pertanggungjawaban, karenanya secara fungsional dan struktural berada dalam hubungan yang dinamis satu dengan yang lainnya.

Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Bencana Transportasi

Posted by Gilang Ramadhan on , under | komentar (0)




Indonesia menganut teori negara hukum modern yang berarti adanya campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat demi terciptanya suatu kemaslahatan bersama. Jadi negara dapat mengatur warganya dari bangun tidur hingga tidur lagi agar senantiasa terjadi keseimbangan dan keamanan yang terjaga dari seluruh warga negara.
Penulis sangat setuju dengan adanya penerapan konsep negara hukum modern yang mengharuskan adanya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyatnya, yang ingin penulis bahas dalam artikel ini adalah peran pemerintah dalam menanggulangi bencana transportasi. Setelah kesekian kalinya dalam waktu yang hampir berdekatan terjadi bencana transportasi di Indonesia, seperti hilangnya pesawat Adam Air di perairan Sulawesi Selatan, terbakarnya pesawat Garuda di bandara Adi Sucipto Yogyakarta, terbakarnya KM. Levina I di pelabuhan Tanjung Priok, tenggelamnya KM Senopati Nusantara,dll. Baru-baru ini pemerintah membuat suatu tim khusus yang bertugas untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya bencana transportasi di Indonesia, tim ini dinamakan KNKT (Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi) dan baru-bari ini mengaudit seluruh perusahaan maskapai penerbangan yang ada di Indonesia baik yang swasta maupun negri dan mirisnya tak ada satu maskapai pun di Indonesia yang memenuhi standar internasional keamanan penerbangan termasuk satu-satunya maskapai terbaik milik negara Garuda Indonesia. Dari audit tersebut timbullah respon dari kedutaan Amerika untuk Indonesia yang menyatakan bahwa warga negara Amerika yang ingin atau meninggalkan Indonesia harus menggunakan maskapai penerbangan asing dan tidak memakai maskapai penerbangan Indonesia. Sebenarnya jika pemerintah Indonesia bisa lebih bijak untuk mengambil langkah preventif dengan menguji maskapai-maskapai penerbangannya secara menyeluruh sebelum terjadi kecelakaan tentu hal-hal yang tidak diinginkan tak akan terjadi. Akhirnya setelah penanggulangan yang lambat dan ketidaktegasan pemerintah (padahal pemerintahlah yang bertanggung jawab masalah keamanan rakyatnya) untuk mengawasi maskapai swasta (tidak lepas dari kelalaian pemerintah) karena tidak ingin mengeluarkan dana untuk membuat sertifikat standar keamanan internasional__jangankan standar internasional, pemeriksaan tingkat nasional pun masih secara random untuk mengurangi biaya pemeriksaan__dan yang lebih hebat maskapai Adam Air mengadakan efisiensi penerbangan dengan terbang secara diagonal lurus yang mengakibatkan sulitnya menghindari awan hujan di rutenya, yang terjadi maskapai penerbangan di Indonesia sudah tidak mendapatkan kepercayaan baik dalam negri maupun luar negri dan akhirnya berimplikasi pada menurunnya sector usaha penerbangan di Indonesia serta sector-sektor sarana transportasi lainnya yang sangat berpengaruh pada prekonomian di Indonesia secara keseluruhan.
Dari kasus di atas penulis dapat mengambil kesimpulan singkat bahwa campur tangan dan ketegasan pemerintah dalam setiap tatanan kehidupan rakyatnya khususnya pada jaminan keamanan dan jaminan kecelakaan sangatlah berdampak luas, diantaranya adalah kepercayaan dunia luar dan yang paling krusial adalah masalah ekonomi yang berkembang di Indonesia dewasa ini. Dan jika hal ini tidak dikuasai negara/ tidak ada campur tangan pemerintah yang memiliki hak all embarancing dan bersifat memaksa tentu yang akan bermain di sini adalah persaingan yang tidak fair dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya akan mengorbankan rakyat Indonesia sendiri.

FENOMENA PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DI INDONESIA

Posted by Gilang Ramadhan on , under | komentar (0)




Pornografi dan pornoaksi di Indonesia sebenarnya jika diteliti lebih dalam hanyalah suatu masalah biasa dan dibiasakan, seperti halnya dahulu orang bicara sex adalah hal yang tabu dan tidak layak dibicarakan di depan umum, tetapi sekarang orang sudah tidak malu-malu lagi untuk bicara tentang sex, bahkan anak kecilpun tau apa itu sex. Sewaktu saya kecil kira-kira umur delapan tahun saya tidak tahu apa itu proses reproduksi (sex), saya kira hanya dengan tinggal satu rumah dengan sendirinya orang tua saya akan melahirkan saya tanpa proses apapun, tetapi seiring dengan perkembangan zaman yang tidak diiringi oleh kontrol sosial khususnya orang tua, anak-anak zaman sekarang sudah tau apa itu sex bahkan sudah ada pencabulan tingkat SD. Berarti media yang memegang peranan penting dalam penyaluran informasi baik cetak ataupun elektronik bertanggung jawab penuh akan hal itu karena merekalah yang membuat hal yang tabu itu naik kepermukaan dan akhirnya orang menjadi terbiasa dan menganggap itu bukan masalah.
Semestinya kita tidak perlu memperdebatkan mengapa perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi, karena kita hanya bangsa yang diperalat oleh globalisasi yang menghendaki kebebasan yang kebablasan. Banyak pihak yang mempertentangkan larangan untuk melakukan gerakan-gerakan yang mengundang syahwat dan atau mempertontonkan anggota badan yang dianggap mengganggu (pornoaksi) yang katanya belum ada batas-batas yang jelas sampai mana batas yang dianggap mengganggu. Padahal kita tau bangsa indonesia merupakan bangsa yang beradab dan beragama, agama mana yang menghendaki umatnya mempertontonkan auratnya? Dalam islam sangat jelas batas batas mana yang harus ditutupi khususnya bagi wanita yang boleh terlihat hanya muka dan telapak tangan, selebihnya dosa. Jelas tak ada toleransi dalam berpakaian dalam islam khususnya bagi kaum hawa.
Banyak yang menganggap bahwa undang-undang anti pornografi dan pornoaksi hanya akan menghambat kreatifitas para seniman bahkan mematikan mata pencaharian mereka, jika kita bicara seni seniman mana yang pertama kali menganggap lukisan yang mmpertontonkan aurat itu sebagai seni? Jelas jawabanya seniman barat yang mengagungkan kebebasan yang kebablasasan, coba kita tidak dibiasakan bahwa seni itu adalah aurat wanita pasti kita akan beranggapan bahwa itu bukanlah hal yang pantas untuk dilihat, ditambah lagi bangsa indonesia terkenal sebagai bangsa yang tidak kreatif dalam segala bidang selalu meniru bangsa-bangsa yang sudah maju tetapi tidak belajar dari pengalaman, akhirnya hanya mencontek dengan cara yang membabi buta yang bisa dilakukan. Begitu pula dalam bidang seni, para pelaku seni di indonesia rata-rata tidak memiliki nilai orisinil walaupun tidak semua tetapi banyak yang akhirnya menutupi orang-orang yang ingin kreatif, akhirnya sangat sedikit seniman indonesia yang terkenal dan dikenang oleh dunia internasional. Jika kita mereview pada abad 18, pada abad itu ada seniman indonesia yang sudah terkenal sampai dunia luar yaitu Raden Saleh beliau adalah pelukis hewan dan pemandangan, beliau terkenal karena keorisinilannya dalam berkreasi dan tidak sama sekali mengandung apalagi mengangkat tema “porno”. Sekarang mengapa bangsa indonesia khususnya para pelaku seni yang mengagung-agungkan “Porno” itu sebagai seni, seharusnya mereka belajar apa itu seni dari sang maestro kita Raden Saleh.
Sebenarnya tidak mudah untuk menghilangkan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi dari bumi indonesia ini, karena seperti yang saya bilang di atas ini sudah menjadi kebiasaan dan pasti ada yang membiasakan, yaitu orang-orang yang menginginkan keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Jika kita bertanya pada nurani kita yang paling dalam, tentu kita akan sepenuhnya menyadari bahwa pornografi dan pornoaksi amatlah sangat tidak pantas untuk dipertontonkan karena memang tidak mengandung nilai seni sama sekali.
Jadi amatlah jelas apa, bagaimana dan mengapa pornografi dan pornoaksi bisa berkembang di indonesia. Dan hanya orang memiliki kemauan yang kuat dan keberanian untuk mengaplikasikan kemauannya yang dapat merubah paradigma orang indonesia tentang pornografi dan pornoaksi di indonesia, moral bangsa indonesia perlu diselamatkan, karena kita hanya negara berkembang yang belum stabil dalam segala bidang. Jika tidak memiliki moral yang kuat hancurlah bangsa ini.

Ibu

Posted by Gilang Ramadhan on Selasa, 22 Desember 2009 , under | komentar (0)




Tuhan telah mengaruniakan kesulitan padamu
Tuhan juga memberikan senyuman lewat berbagai cobaan padamu
bahkan Tuhan menganugerahimu aku lewat sakit tiada tara
perjalanan hidup selalu menempa dirimu untuk terus bersabar
dan merubah pahit yang sangat menjadi cucuran kasih sayang yang menyejukkan
ibu....
kau adalah kasih sayang Tuhan di dunia...

Lelah

Posted by Gilang Ramadhan on , under | komentar (0)




Jika pijakan ku kuat
aku tak akan mengalir bagai air yang menyerah pada gravitasi

Jika benar hidup adalah berputar
mengapa kejadian itu seakan tak pernah beranjak?

Aku lelah Tuhan
dengan segala kejadian menyedihkan di sekelilingku
aku tidak seperkasa Herkules
tidak secerdas Aristoteles
tidak sebijak Plato
dan Tidak setangkas Saladin

Namun kutahu
Kau akan mendudukanku sejajar dengan mereka
jika saja rintangan ini aku lalui...
semoga...

REVIEW BUKU BAB 6 MANAJEMEN PELAYANAN UMUM (PENULIS : DRS. H.A.S. MOENIR)

Posted by Gilang Ramadhan on Selasa, 17 November 2009 , under | komentar (0)



1. Aktivitas Manajemen Pelayanan
Aktivitas adalah usaha atau proses dengan menggunakan keahlian dan teknik yang dapat mengubah bahan menjadi sesuatu, baik dalam wujud barang maupun jasa yang bermanfaat. Apa bila dihubungkan dengan manajemen pelayanan maka dapat diartikan suatu aktivitas yang dilakukan oleh manajemen yang mampu mengubah rencana menjadi kenyataan, apakah rencana itu berupa rencana produksi atau rencana dalam bentuk sikap dan perbuatan.
Aktivitas manajemen diantaranya adalah:
a. Aktivitas menetapkan sasaran (objectives) dalam rangka pencapaian tujuan organisasi
Tujuan tujuan organisasi seringkali bersifat ideal dalam arti tidak dalam bentuk nyata dan sulit dilukiskan seperti apa.dalam tujuan (goal) termasuk maksud (purpose), misi (mission), dan sasaran (objectives). Masksud (purpose) organisasi artinya untuk maksud apa organisasi tersebut didirikan. Ditinjau dari segi teori organisasi secara umum maksud pembentukan organisasi ialah tidak lepas dari:
1. Organisasi dimaksudkan sebagai wadah kerja sama orang-orang yang mempunyai kepentingan tertentu, menyatukan kepentingan-kepentingan pribadinya menjadi kepentingan bersama. Karenanya dalam organisasi harus ada pembagian tugas sehingga ada keserasian tugas.
2. Organisasi dimaksudkan sebagai alat mencapai tujuan bersama, yang tujuan itu tidak mungkin dapat dicapai sendiri-sendiri.
3. Organisasi dimaksudkan sebagai suatu sistem dengan sifat-sifat sistem yang ada.
b. Menetapkan cara yang tepat
Mengenai teknik pencapaian tujuan ada beberapa teknik manajemen yang perlu diketahui, antara lain:
1. Manajemen dengan sasaran (management by objectives=MBO), teknik ini menggunakan pendekatan pada sasaran organisasi yang dijabarkan lebih lanjut menjadi sasaran unit kerja yang paling kecil.
2. Manajemen hasil (management by result=MBR), teknik manajemen hasil, sesungguhnya memiliki prinsip yang sama dengan teknik MBO, hanya bedanya di sini jelas-jelas pendekatannya kepada hasil (result) dari organisasi yang sudah dapat diukur.
3. Manajemen dengan sistem (management by system=MBS), teknik ini menggunakan pendekatan pada teori sistem yang diberlakukan dengan lengkap di seluruh jajaran/ unit organisasi, mekanisme organisasi dapat berjalan sesuai dengan dinamika suatu sistem dan bersamaan dengan itu manajemen mandorong dan mengamati mekanisme itu agar mengarah pada sasaran.
4. Manajemen dengan motivasi (management by motivation=MBM) teknik MBM mendasarkan pendekatan utama pada pencapaian sasaran melalui sistem motivasi. Motivasi baik materil maupun non materil sebagai alat perangsang ativitas yang bersifat tetap.
5. Teknik manajemen dengan pengecualian (management by exception=MBE), pendekatan yang dipakai teknik MBE ialah dalam pengelolaan organisasi selalu ada hal-hal yang secara strategis tidak dilimpahkan pada orang lain dan tetap berada di tangan pimpinan organisasi, walaupun memungkinkan adanya pelimpahan wewenang.
c. Melaksanakan pekerjaan, menyelesaikan masalah
Dalam pelaksanaan kegiatan hal penting yang harus diperhatikan ialah bahwa manajemen harus senantiasa siap memecahkan setiap masalah yang timbul dan sekaligus memutuskan. Ini merupakan kegiatan kunci manajemen pada segala tingkat.
Berdasarkan tingkat-tingkat manajemen, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan:
- Bersifat strategis konsepsional, ditangani dan dilakukan oleh manajemen tingkat atas. Misalnya mengenai pengembangan organisasi, kebijaksanaan jangka panjang mengenai personal,keuangan, produksi dan pemasaran.
- Bersifat taktis operasional, ditangani dan dilakukan oleh manajemen tingkat menengah. Yaitu mengenai kebijaksanaan jangka menengah, pengelolaan personal, keuangan, peralatan, bahan; cara-cara pelaksanaan yang efektif dan efisien.
- Bersifat teknis operasional, ditangani dan dilakukan oleh manajemen tingkat bawah (supervisery management, first line management). Misalnya mengenai pengaturan tugas personal, pembelanjaan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan perlengkapan; mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan secara teknis di “lapangan”.
d. Mengendalikan kegiatan/proses pelayanan
Pengendalian dapat dipahami berbeda dengan pengawasan, meskipun keduanya masuk dalam jaringan kegiatan manajemen. Perbedaan itu terletak pada unsur tanggung jawab. Pada pengendalian unsur ini jelas kelihatan sehingga pengendalian menjadi dinamis, disamping unsur-unsur tujuan, rencana, kegiatan, dan standar.
Sistem pengendalian oleh manajemen yang efektif memungkinkan tugas/pekerjaan berjalan lancar dan menghasilkan sesuatu yang memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas. Pengendalian harus dilakukan karena adanya kecenderungan manusia berbuat kesalahan tanpa unsur kesengajaan, di samping ada juga kecenderungan disertai unsur kesengajaan yang bermotif keuntungan pribadi dengan melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

e. Mengevaluasi pelaksanaan tugas/pekerjaan
Hal-hal yang perlu dievaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan umum adalah:
1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan hasilnya
Evaluasi mengenai kegiatan pelayanan selain dilakukan melalui sistem laporan dan pengamatan di lapangan, juga perlu dicek dengan pertanyaan:
a. Apakah kegiatan administrasi dan pelayanan itu sudah dapat memenuhi keinginan manajemen dalam rangka pencapaian sasaran?
b. Spsksh pelaksanaan kegiatan itu sudah lancar dan memuaskan pihak yang bersangkutan?
c. Bagaimana pendapat pihak-pihak yang memperoleh layanan administratif dan pelayanan itu?
Semua jawaban dikembalikan kepada standar yang telah ditetapkan, baik standar tertulis dalam bentuk SOP, pedoman, norma dan budaya positif yang hidup dalam organisasi.
Pada umumnya ketidakpuasan orang-orang terhadap pelaksanaan pelayanan tertuju pada:
a. Ada dugaan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan (pemutarbalikan urutan, pengurangan hak)
b. Adanya sikap dan tingkah laku dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaan yang dirasa tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berfalsafah pancasila dangan jabarannya dalam P-4
c. Kurang adanya disiplin pada petugas terhadap jadwal atau waktu yang telah ditentukan
d. Penyelesaian masalah yang berlarut-larut, tidak ada kepastian kapan akan selesai
e. Ada kelalaian dalam penggunaan bahan, pengerjaan barang, tidak sesuai dengan permintaan atau standar
f. Produk yang dihasilkan kurang/tidak memenuhi standar, atau yang telah disepakati bersama
g. Aturan itu sendiri dianggap menyulitkan, memberatkan atau dirasa mengurangi/mengabaikan hak mereka
h. Tidak ada tanggapan yang layak terhadap keluhan yang telah disampaikan.
2. Evaluasi sikap dan tingkah laku
Organisasi tumbuh dan berkembang dengan membawa ciri-ciri tersendiri yang dibentuk selama dalam pertumbuhan. Ciri-ciri itu biasanya terlihat pada aturan mengenai sikap dan tingkah laku, apa yang harus diperbuat dan apa yang tidak boleh diperbuat, atau dapat juga diketahui dari doktrin yang ada dan hidup dalam organisasi yang bersangkutan, sumpah atau janji yang diucapkan pada saat diangkat sebagai pegawai/pejabat.
Hal-hal di atas yang diharapkan dapat menjadi budaya organisasi. Dengan adanya budaya organisasi diharapkan tingkah laku anggotannya harus sesuai dengannya, dan semua nilai dalam bersikap dan bertingkah laku dikembalikan kepada budaya organisasi.

2. Penyelenggara Manajemen Pelayanan
Pelayanan adalah suatu proses, karena itu obyek utama manajemen pelayanan adalah proses itu sendiri. Setiap proses mempunyai empat unsur: 1). Maksud tujuan, 2). Sistem/prosedur, 3). Kegiatan dan, 4).Pelaksana. dalam hal pelayanan sebagai suatu proses, unsur proses layanan dipersempit menjadi: 1). Tugas layanan, 2). Prosedur layanan, 3). Kegiatan layanan, 4). Pelaksana layanan.
a. Penanggung jawab fungsi layanan
Penanggung jawab fungsi layanan umum di Negara Republik Indonesia adalah pemerintah, selaku badan eksekutif yang menjalankan pemerintahan sehari-hari, berdasarkan UUD 45 dan UU yang berlaku.

b. Pelaku layanan umum
Pelaku layanan yang utama, dalam hal ini layanan sebagai salah satu fungsi dari pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dilaksanakan oleh korps Pegawai Negeri Republik Indonesia.sejalan dengan sistem penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang memberikan keleluasaan kepada badan hukum lain ikut menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bagian ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan demikian pelaku layanan umum bukan hanya pegawai negeri, tetapi juga pegawai/karyawan BUMN/BUMD, pegawai/karyawan Badan Hukum/Perusahaan swasta, baik yang produknya berupa jasa atau barang.

3. Bentuk Layanan
Layanan umum yang dilakukan oleh siapapun, bentuknya tidak terlepas dari tiga macam, yaitu:
1. Layanan dengan lisan
Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas di bidang hubungan masyarakat (HUMAS), bidang layanan informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan.
2. Layanan melalui tulisan
Layanan melalui tulisan terdiri atas dua golongan, pertama layanan berupa petunjuk, informasi dan yang sejenis ditujukan pada orang-orang yang berkepentingan dengan instansi atau lembaga; kedua, layanan berupa reaksi tertulis atas permohonan, laporan, keluhan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya.
3. Layanan berbentuk perbuatan
Layanan dalam bentuk perbuatan sebenarnya tidak terhindar juga dari layanan dalam bentuk lisan, karena terjadi interaksi terhadap penerima layanan, tidak seperti layanan tulisan yang mungkin jauh dari yang mendapatkan layanan, namun layanan dalam bentuk perbuatan yang ditunggu atau yang menjadi titik berat adalah hasil dari perbuatannya dan bukan sekedar informasi.

4. Sasaran
Sasaran Manajemen Pelayanan Umum sederhana saja, yaitu kepuasan. Mengenai kepuasan sebagai sasaran utama manajemen pelayanan, di dalamnya terdapat dua komponen besar yaitu komponen layanan dan produk (dalam hal ini hak).
a. Layanan
Agar layanan dapat memuaskan maka ada empat persyaratan pokok yang harus dipenuhi, yaitu: a) tingkah laku yang sopan, b) cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan apa yang seharusnya diterima oleh orang yang bersangkutan, c) waktu menyampaikan yang tepat, d) keramahtamahan.
b. Produk
Produk yang dimaksud dalam hubungan dengan sasaran manajemen pelayanan yaitu kepuasan yang dapat berbentuk: a) barang, b) jasa, c) surat-surat berharga.

Mengatasi Kendala Masyarakat Informasi Dengan Kerjasama Internasional

Posted by Gilang Ramadhan on , under | komentar (0)



Untuk menjadi masyarakat informasi Indonesia memang harus sudah dipersiapkan dan dibentuk. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat memang sudah dinikmati oleh masyarakat Indonesia, akan tetapi kesadaran masyarakat akan informasi yang akurat masing kurang. Teknologi Informasi, terutama komputer, memang sudah mulai dibutuhkan dan dirasakan merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar lagi, terutama oleh para intelektual, pelajar, para profesional dan kalangan bisnis. Tetapi bagi masyarakat kelas bawah, hal tersebut masih bisa dianggap mewah. Walaupun pengembangan system informasi untuk pemerintah pusat dan daerah terus dikembangkan, tapi masih banyak pemerintah daerah belum berminat membangun atau menggunakan untuk kepentingannya.
Untuk mengetahui seberapa cepat pertumbuhan dalam menuju masyarakat informasi perlu dilakukan pengukuran. Sehingga dapat diketahui kondisi dan kemampuan dari masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk medukung kegiatan sehari-harinya. Hasil pengukuran ini dapat digunakan untuk menghilangkan kendala-kendala yang menghambat pertumbuhan masyarakat informasi.
Untuk mengatasi kendala dalam mewujudkan masyarakat informasi, diantaranya perlu dilakukan suatu penentuan tolak ukur tentang apa yang disebut sebagai masyarakat informasi, diantaranya adalah denganadanya kerjasama pemerintah dengan organisasi IT dunia ITU (International Tellecomunication Union) yang terwujud dalam:
- ‘Tunis Commitment’ sebagai payung politik para kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi,
- ‘ Tunis Agenda for Action’ sebagai rencana bentuk operasional untuk mewujudkan masyarakat informasi yang meliputi Financial Mechanism, Internet Governancedan Implementation serta Follow-Up.
Setelah terbukanya kerjasama dengan organisasi IT Internasional maka untuk mengatasi kendala masyarakat informasi adalah dengan mengukur seberapa jauh adanya suatu kesenjangan informasi pada suatu masyarakat atau disebut dengan peluang digital.
Telah dinyatakan pada WSIS I dan II, yang bertujuan untuk memperkecil kesenjangan digital diantara negara-negara di dunia. Beberapa indicator telah dikembangkan dalam rangka untuk mengetahui seberapa besar penerapan teknologi informasi dan komunikasi di suatu negara, sehingga dapat dilihat tingkat ketertinggalan negara tersebut bila dibandingkan negara-negara lainnya. Dari beberapa indicator seperti yang tertera pada table tersebut WSIS (Agenda Tunis) mengesahkan dua indeks yang digunakan untuk melakukan evaluasi, yaitu : ICT Opportunity Index (ICT-OI) dan Digital Opportunity Index (DOI).
Setelah permasalahan dipelajari, maka akan diberikan DOI (Digital Opportunity Index), Peranan DOI dalam mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan komunkasi sangat relevan, karena indeks ini mencakup inovasi dan memberi harapan bagi teknologi baru seperti ‘broadband’ dan ‘mobile internet’. Indeks ini juga dapat digunakan untuk mengkaji pertumbuhan dan mempelajari teknologi informasi dan komunikasi yang baru. DOI selalu melihat kedepan mengenai perkembangan dari teknologi informasi dan komunikasi dari suatu negara.
Masyarakat informasi tidak akan pernah terwujud tanpa adanya komponen pendukung yakni adanya:
Peluang.
Akses dan kemampuan untuk mendapatkan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu ukuran peluang dari masyarakat informasi. Dua hal tersebut yaitu akses dan kemampuan, merupakan suatu peluang dasar untuk program pengembangan menuju ke tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan akses teknologi informasi dan komunikasi.
Akses.
Dimaksud dengan peluang untuk akses disini adalah untuk dapat menggunakan saluran telepon tetap (Fixed Telephone Line) dan atau telepon seluler (Mobile Cellular Telephone). Secara historical, pengukuran akses ke komunikasi universal untuk penggunaan saluran telepon tetap didasarkan pada keputusan yang sifatnya subyektif. Dengan mempertimbangkan pada keadaan dari pelakunya, maka bagaimana peluang akses ke telepon tetap dapat diperoleh yaitu dengan melihat jarak dan waktu. Misalnya mengenai jarak, kebijakan akses universal hanya diberikan kepada penduduk yang berada sekitar dua kilometer. Orang melihat jarak dua kilometer akan berbeda, bergantung pada kondisinya, dianggap dekat bila itu untuk orang yang sehat dan masih muda dan sebaliknya jauh untuk yang tua dan tidak sehat. Waktu juga sifatnya relative, karena bergantung dengan moda transportasi yang digunakan untuk mencapai tempat telepon tetap berada.
Infrastruktur.
Pada kategori ini mencakup indikator akan jaringan (network) seperti proporsi dari rumah tangga dengan telepon tetap, pengguna telepon bergerak tiap 100 penduduk, proporsi dari rumah tangga yang menggunakan internet (akses internet) dirumah dan pengguna ‘mobile internet’ per 100 penduduk. Kategori ini juga termasuk peralatan yang menyediakan ‘interface’ antara pemakai dengan jaringan, disini direpresentasikan oleh proporsi rumah tangga dengan komputer.
Utilitas.
Utilitas menampilkan perluasan penggunaan TIK dan termasuk proporsi dari individu yang menggunakan internet. Beberapa tahun yang lalu masyarakat mengenal telekomunikasi identik dengan layanan telepon (voice), dengan kemajuan teknologi yang begitu cepat, telekomunikasi tidak hanya untuk suara saja juga data dan yang lainnya. Dan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelanggan, maka sudah mengarah ke layanan data broadband. Usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan ini juga memberikan pengaruh pada peningkatan untuk akses pada tingkat fungsionalitas yang tinggi. Tingkat fungsionalitas ini mencakup pelayanan seperti ‘video streaming’ dan aplikasi lain yan diinginkan oleh masyarakat informasi seperti ‘telemedicine’, e-governmet dan e-learning. Penggunaan layanan broadband yang terus meningkat dapat terlihat, pada akhir-akhir ini pertumbuhan trafik data terus meningkat secara signifikan. Penggunanya pun meliputi perusahaan maupun individu yang melakukan proses bisnis dan transaksi secara online.